ARAHKATA - Korlantas Polri akan menguji coba syarat kepengurusan SIM dengan wajib melampirkan bukti kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan Aktif.
Syarat ini berlaku untuk yang ingin membuat SIM maupun memperpanjang. Dikutip Arahkata Selasa 4 Juni 2024 dari siaran pers BPJS Kesehatan, uji coba ini baru ada di 7 provinsi.
"Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli-30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur," tulisnya.
Baca Juga: Cek Masa Berlaku SIM dan Segera Perpanjang Sebelum Kadaluarsa
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan uji coba ini dilakukan untuk memastikan penerapan aturan tidak menghambat masyarakat dalam mengurus SIM.
Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas," kata Faisal dalam keterangan pers.
Baca Juga: Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 yang Berlaku di Seluruh Indonesia
"Di sisi lain, kami juga mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” tambah Faisal.***