ARAHKATA- DPRD Depok menggelar Rapat Sidang Paripurna masa sidang ke dua Tahun sidang 2024. Rapat Paripurna tersebut dalam rangka penyampaian Raperda tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 di Gedung Paripurna DPRD, Grand Depok City, Kota Depok Senin, 10 Juni 2024.
Ketua DPRD Depok, TM. Yusufsyah Putra menyampaikan Raperda Kota Depok tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 akan di bahas dalam rapat kerja panitia khusus.
"Raperda Kota Depok tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 ini akan di bahas dalam rapat kerja panitia khusus," kata Yusufsyah Putra.
Baca Juga: DPRD Depok Gelar Paripurna, Berikut Ini Lima Poin Agenda Sidangnya
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para anggota DPRD yang telah bekerja sama dengan baik membangun kota Depok. "Saya mengucapkan ribuan terima kasih sebesar-besarnya kepada rekan-rekan DPRD khususnya atas terselenggaranya acara ini," kata Idris.
Ini, lanjut Idris, merupakan sebuah momentum rapat paripurna yang menjadi langkah awal yang baik dalam rangka membina hubungan yang harmonis, dan sinergis antara eksekutif dengan legislatif. Sebagai bentuk perwujudan peningkatan kualitas produktifitas dan kinerja anggota lembaga perwakilan daerah.
Wali Kota Depok juga menyampaikan perihal dokumen RPJPD yang merupakan panduan strategis untuk mengarahkan jalannya pembangunan Kota Depok selama 20 tahun kedepan.
Baca Juga: Pesona Band GIGI Memukau di Launching Jingle Maskot Pilkada Depok 2024
Seluruh isi dokumen itu berisi, mulai dari visi, misi, sampai dengan target indikator utama pembangunan merujuk pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Jawa Barat.
"Dalam penyusunannya di astitensi oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, kami dapat memastikan bahwa RPJPD Kota Depok sangat selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan provinsi yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan,” jelas Idris.
Usai sesi penyampaian Raperda Kota Depok tentang RPJPD tahun 2025-2045 dari Fraksi-fraksi, Wali Kota Depok diberikan kesempatan untuk menanggapinya.
Baca Juga: AHY Tinjau Lokasi Pemasangan Patok Tanah Warga di Depok, Begini Kondisinya
“Alhamdullilah kami sudah mendapat bocoran jawaban-jawaban Fraksi. Intinya bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD ini ditujukan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang sama-sama kita ketahui", ujarnya.
Dikatakan Idris, memperhatikan pandangan umum fraksi-fraksi akan kami pelajari, kami dalami lagi sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama PANSUS (Panitia Khusus) yang akan di bentuk oleh DPRD.
Sebagian besar masukan, lanjut Idris, sudah terakomodasi dalam rancangan peraturan daerah yang sudah disampaikan. Diantaranya akan menjadi isu lima tahunan di dalam dokumen RPJMD yang akan disusun sejak tahun 2025, 2030, dan 5 tahun tiga periode selanjutnya.