ARAHKATA- Polisi telah lakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DNO pasca menodongkan senjata airsoft gun kepada tetangganya sendiri. Aksi pegawai PN Depok itu terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024 dan sempat diunggah di salah satu akun TikTok @abet_24.
"Sampai saat ini pelaku masih diperiksa dan belum dilakukan penahanan", kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Selasa, 13 Agustus 2024.
Kombes Arya Perdana mengatakan, jajaranya di Polsek Bojongsari sedang melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sejauh ini pihaknya masih belum melakukan penahanan.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Periksa Eks Dirut Jasamarga Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ
"Kita lihat nanti ya setelah gelar perkara terhadap terlapor. Sampai saat ini pelaku masih diperiksa dan belum dilakukan penahanan ", jelas Arya kepada ARAHKATA.
Arya mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya juga termasuk penggunaan airsoft gun yang masa berlakunya sudah mati sejak lama lantaran kartu yang dimiliki terlapor sudah tidak aktif atau sudah melewati batas waktu. Pada kartu tersebut, tertera kartu aktif sampai 2013 atau sudah kadaluarsa hingga 11 tahun.
"Kartu ini sudah mati dari 2013, sedangkan kartunya ini juga Jatayu Airsoft Gun Club sudah tidak berlaku dan sudah tidak terlihat tulisannya,” kata Arya.
Baca Juga: Sekdakot Depok : Surat Permohonan Optimalisasi PPDB 2024 Belum Dijawab Pemprov Jabar
Arya menegaskan, senjata yang digunakan terlapor untuk menakuti warga, merupakan airsoft gun. Airsoft gun tersebut terbuat dari besi dan terdapat gas, hal itu menepis bahwa senjata yang digunakan merupakan senjata api.