Anjuran Gunakan Masker, Udara Jakarta Rabu Pagi Tidak Sehat Lagi

Tayang: 14 Agustus 2024, 15:04 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
Pneumonia Misterius Terdeteksi di Jakarta, Kemenkes Imbau Kembali Pakai Masker
Pneumonia Misterius Terdeteksi di Jakarta, Kemenkes Imbau Kembali Pakai Masker /

ARAHKATA - Kualitas udara di Jakarta pada Rabu pagi masuk kategori tidak sehat, selain itu Kota Metropolis ini menduduki peringkat kedua sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir di Jakarta, Rabu pukul 06.25 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan angka 187 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 107 mikrogram per meter kubik.

Situs itu juga menganjurkan masyarakat Jakarta agar menghindari aktivitas di luar ruangan dan jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Baca Juga: Sah, Agus Gumiwang Kartasasmita Jabat Plt Ketua Umum Partai Golkar

Lebih lanjut dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama yaitu Kinshasa (Kongo) di angka 222, urutan ketiga Kumpala (Uganda) yaitu 164.

Padahal, sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun standar prosedur operasional penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Periksa Eks Dirut Jasamarga Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selanjutnya, bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Periksa Eks Dirut Jasamarga Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ

Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.***

 


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub