Alhamdulilah
laporan polisi thd Maher sdh dibuat, barang bukti 1 Unit USB berisi link URL, screenshot, Dll sdh diserahkan, semoga polri segera menindaklanjuti dugaan penghinaan & kebencian thd orangtua, guru & kiyai kita Hb. Lutfi Bin Yahya. #SayaBersamaHabibLutfi pic.twitter.com/JbDkfdcMZe— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) November 16, 2020
Lebih lanjut Habib Muannas berharap, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi dapat segera memproses laporan tersebut.
Bahkan, menurut Politisi PSI tersebut, penghinaan yang dilakukan oleh Maaher bukan hanya sekali terjadi.
Dia menyebut Maaher telah diduga pernah melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kh Said Aqil Siradj
"Sehingga penindakan tegas terhadap yang bersangkutan akan memberikan efek jera terhadap ustaz, dai, untuk menyebarkan ceramah dengan kebaikan," ucapnya.
Baca Juga: Politisi PDI Perjuangan Dukung Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq dan Bubarkan FPI
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/0649/XI/2020/Bareskrim tertanggal 16 November 2020. Maaher dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, pada Agustus lalu Maaher sempat mengunggah foto Habib Luthfi saat menggunakan sorban di akun Twitter @ustadzmaaher_.
Baca Juga: Kecewa Sikap Doni Monardo, 2 Ribu Relawan Satgas Covid-19 Mundur
Dalam unggahan yang telah dihapus itu, Maaher berkicau, "Iya tambah cantik pakai jilbab. Kayak kyai nya banser ini ya".