HMI Jakarta Pustara Desak Polisi Tangkap Pembakar Foto Habib Rizieq

- 21 November 2020, 15:32 WIB
Kabid HMI Pustara, Salim
Kabid HMI Pustara, Salim /Arahkata.com/

ARAHKATA - Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Pusat Utara (HMI Jakpustara) melalui Kabid Hukum dan HAMnya, Salim Wehfani mendesak kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap pembakar foto pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab.

"HMI cabang Jakarta pusat Utara minta Kapolisian daerah metro jaya, segera tangkap Pelaku Pembakaran Foto poster imam besar umat muslim, Habib Rizieq Shihab."ujar Salim kepada arahkata pada Sabtu, 21 November 2020.

Baca Juga: 3T Jadi Satu-Satunya Cara Mengendalikan COVID 19

Salim menambahkan pembakaran yang dilakukan oknum yang mengatas-namakan pemuda Indonesia timur itu berpotensi semakin memperkeruh suasana kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlebih ia yang berasal dari Indonesia Timur juga menggangap apa yang telah dilakukan kelompok tersebut tidak mewakili Indonesia Timur secara keseluruhan.

"Hidup sesama saudara harus tenang dan damai di dalam negeri ini,jangan saling menghujat apalagi menghakimi satu sama lain jaga hubungan baik, jaga tali silaturahmi dan jaga toleransi umat beragama,"ajak pemuda asal Kepulauan Aru, Papua itu.

Baca Juga: Merasa Digeber ! Honda CBR1000RR Ditabrak LCGC Ayla, Ganti Rugi Rp699 Juta

Untuk itu ia menegaskan agar keselarasan hidup ini terwujud dalam keadaan baik baik saja maka kita semua wajib menjadi keamanan bagi diri kita dan orang di sekitar.

"Aksi Pembakaran foto poster Habib Rizieq Shihab dari oknum yang mengatasnamakan Indonesia timur itu tidak Benar, Karna Indonesia timur itu sangat Luas, jangan merasa anda sudah mewakili Indonesia Timur, karena muslim maluku yang terhimpun di dalam Himpunan Mahasiswa Islam tidak ada sedikitpun niat untuk merusak citra ulama, kami sayang ulama dan kami sangat mencintai ulama karna beliau panutan umat Islam,"demikian ujarnya.

Baca Juga: Kena Serangan Jantung, Ricky Yacobi Tutup Usia

Terakhir ia meyakinkan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini disebabkan perbuatan mereka sudah keterlaluan dan dapat dikenai pasal ujaran kebencian ataupun provokasi.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x