ARAHKATA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menambah masa pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Penambahan itu dilakukan selama 14 hari ke depan hingga 6 Desember 2020. Perpanjangan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1100 Tahun 2020.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19," ujar Anies dalam siaran pers, Minggu 22 November 2020.
Baca Juga: 80 Orang yang Hadir di Acara Habib Rizieq Positif Covid-19
Baca Juga: UNJ Adakan Wisuda Virtual Kala Pandemi Covid -19, Ada Robotnya
Baca Juga: Jengkol Aroma 'Kampuang' yang Bikin Rindu
Sebagaimanadiberitakan jurnalgaya.com, Anies menyebutkan, pihaknya dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan.
Namun, berdasarkan data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi dua pekan terakhir, kondisi Ibu Kota masih aman dan terkendali.
"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," tuturnya.
Baca Juga: Soal Karikatur Nabi Muhammad SAW, Ini Ancaman Terbaru Prancis Bagi Warganya