Pengadilan Myanmar Hukum Suu Kyi Tiga Tahun Penjara dan Kerja Paksa

- 3 September 2022, 12:31 WIB
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi.
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi. /REUTERS/Ann Wang, File Photo

ARAHKATA - Mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, pada Jumat dinyatakan bersalah dalam kasus kecurangan pemilu, menurut seorang sumber kepada Reuters.

Pemenang Nobel Perdamaian itu telah ditahan sejak pemerintahannya dikudeta oleh militer awal tahun lalu. Dia membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya.

Dia dinyatakan bersalah telah melakukan kecurangan dalam pemilihan umum pada November 2020, ketika partainya Liga Nasional Demokrasi (NLD) menang telak dengan meraih mayoritas suara legislatif, mengalahkan partai bentukan militer yang berkuasa.

Baca Juga: Wapres Argentina Selamat Dari Percobaan Pembunuhan

Sumber tersebut, yang berbicara secara anonim, mengatakan belum jelas kerja paksa apa yang akan dikenakan pada Suu Kyi.

Terdakwa lain, mantan presiden Win Myint, juga divonis dengan hukuman yang sama, kata dia.

Juru bicara junta militer belum menanggapi permintaan untuk berkomentar.

Baca Juga: Ledakan di Masjid Afghanistan Tewaskan 18 Orang

Junta sebelumnya mengatakan bahwa Suu Kyi sedang menjalani proses hukum.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x