Pengadilan Militer Myanmar Vonis Aung San Suu Kyi Tiga Tahun Bui

- 30 September 2022, 13:34 WIB
Aksi warga menuntut Junta Militer Myanmar membebaskan  Aung San Suu Kyi .
Aksi warga menuntut Junta Militer Myanmar membebaskan Aung San Suu Kyi . /Tangkapan layar YouTube IFJ/

 

ARAHKATA - Pengadilan junta militer di Myanmar memvonis mantan pemimpin sipil negara itu, Aung San Suu Kyi,dan penasihat ekonominya asal Australia tiga tahun penjara atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Rahasia Negara, demikian laporan media setempat pada Kamis, 28 September 2022.

Suu Kyi dan profesor Sean Turnell divonis di Pengadilan Daerah Pyinmana karena melanggar UU Rahasia Negara setelah 18 bulan persidangan, menurut kantor berita Myanmar Now.

Pengadilan juga menjatuhkan vonis yang sama ke sejumlah mantan anggota kabinet Suu Kyi, termasuk menteri keuangan Kyaw Win, pengganti menkeu, Soe Win, dan wakil menteri Set Aung atas dakwaan serupa.

Baca Juga: 26.000 Siswa Bawa Senjata Api di Sekolah AS dalam 10 Tahun Terakhir

Awal September ini pengadilan militer juga memvonis Suu Kyi tiga tahun penjara atas dakwaan kecurangan dalam pemilu.

Suu Kyi kini menghadapi vonis 23 tahun penjara sejak militer menggulingkan pemerintahannya pada Februari tahun lalu.

Rezim militer memindahkan Suu Kyi ke penjara pada Juni dan menempatkannya di sel isolasi.

Baca Juga: Liz Truss Gantikan Boris Johnson Sebagai PM Inggris

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x