Donald Trump Didakwa, Jadi Mantan Presiden AS Pertama Hadapi Tuntutan Pidana

- 31 Maret 2023, 15:36 WIB
Arsip - Presiden AS Donald Trump menyampaikan pidato selama kampanye di Giant Center di Hershey, Pennsylvania, AS, Selasa (10/12/2019). ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Brenner/aww.
Arsip - Presiden AS Donald Trump menyampaikan pidato selama kampanye di Giant Center di Hershey, Pennsylvania, AS, Selasa (10/12/2019). ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Brenner/aww. /Tom Brenner/REUTERS

ARAHKATA - Donald Trump telah didakwa atas kejahatan yang dirahasiakan, kata Kejaksaan New York pada Kamis, 30 Maret 2023.

Hal itu menjadikan Trump sebagai mantan presiden Amerika Serikat pertama yang menghadapi tuntutan pidana.

Dakwaan oleh Juri Agung (Grand Jury) New York muncul setelah penyelidikan atas tuduhan bahwa Trump membayar uang suap kepada seorang wanita yang diduga berselingkuh dengannya sebelum pencalonannya yang berhasil dalam pemilihan presiden AS pada 2016.

Baca Juga: Komitmen Damai Putra GroupTerus Maju dan Berkembang Kemitraan dan Kolaborasi

Grand Jury adalah sekelompok juri, biasanya terdiri dari 23 orang, yang dipilih untuk memeriksa keabsahan tuduhan sebelum persidangan.

Anggota Partai Republik AS berusia 76 tahun itu telah menyatakan akan mengikuti pemilihan pendahuluan Partai Republik dengan harapan bisa dicalonkan untuk mengikuti pemilihan presiden tahun depan.

Keterangan rinci tentang dugaan kesalahan Trump belum diketahui, tetapi perkembangan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang melibatkan mantan presiden AS itu diperkirakan akan semakin mengintensifkan persaingan antara blok yang dipimpin oleh Presiden dari Partai Demokrat Joe Biden, dengan oposisi dari Partai Republik menjelang pemilihan presiden AS 2024.

Baca Juga: Hendry Tan, Sosok Dibalik Kesuksesan Produk Skincare Lokal Tanskin

Trump, yang dengan tegas membantah tuduhan tentang penyuapan itu, dalam sebuah pernyataan menyebut bahwa dakwaan oleh Grand Jury New York itu sebagai "penganiayaan politik dan campur tangan pemilu pada tingkat tertinggi dalam sejarah".

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x