ARAHKATA - Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersalah atas pelecehan seksual terhadap penulis E. Jean Carroll.
Dalam persidangan oleh para juri pengadilan federal di New York pada Selasa, 9 Mei 2023.
Pelecehan itu terjadi di ruang ganti sebuah pusat perbelanjaan pada pertengahan tahun 1990-an.
Baca Juga: KPK Wacanakan Napi Koruptor Dijebloskan di Nusakambangan
Juri juga menyatakan bahwa Trump memfitnah Carroll dengan menyangkal tuduhannya.
Jean Carroll akan mendapat ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp14.757).
Dalam unggahannya di platform media sosial Truth Social pada Selasa, Trump menulis bahwa dia akan mengajukan banding atas kasus tersebut, menyebut putusan itu sebagai "aib" dan "kelanjutan dari 'perburuan penyihir' terbesar sepanjang masa."
Baca Juga: SMRC: Mayoritas Pemilih Kritis Ingin Capres Lanjutkan Program Jokowi
Carroll tampil di depan publik pada 2019 ketika kutipan dari buku yang hendak diterbitkannya dirilis dalam sebuah majalah.