Donald Trump Divonis Bersalah Atas Pelecehan Seksual dan Pencemaran Nama Baik

- 10 Mei 2023, 18:25 WIB
Potret Donald Trump sebelum berangkat dari Trump Tower ke Pengadilan Manhattan di New York, Amerika Serikat.
Potret Donald Trump sebelum berangkat dari Trump Tower ke Pengadilan Manhattan di New York, Amerika Serikat. /ANTARA

ARAHKATA - Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersalah atas pelecehan seksual terhadap penulis E. Jean Carroll.

Dalam persidangan oleh para juri pengadilan federal di New York pada Selasa, 9 Mei 2023.

Pelecehan itu terjadi di ruang ganti sebuah pusat perbelanjaan pada pertengahan tahun 1990-an.

Baca Juga: KPK Wacanakan Napi Koruptor Dijebloskan di Nusakambangan

Juri juga menyatakan bahwa Trump memfitnah Carroll dengan menyangkal tuduhannya.

Jean Carroll akan mendapat ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp14.757).

Dalam unggahannya di platform media sosial Truth Social pada Selasa, Trump menulis bahwa dia akan mengajukan banding atas kasus tersebut, menyebut putusan itu sebagai "aib" dan "kelanjutan dari 'perburuan penyihir' terbesar sepanjang masa."

Baca Juga: SMRC: Mayoritas Pemilih Kritis Ingin Capres Lanjutkan Program Jokowi

Carroll tampil di depan publik pada 2019 ketika kutipan dari buku yang hendak diterbitkannya dirilis dalam sebuah majalah.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x