PKS: Perizinan Berusaha Sektor Migas Membingungkan

- 26 November 2020, 12:54 WIB
Ilustrasi eksplorasi migas.*
Ilustrasi eksplorasi migas.* /

ARAHKATA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak Pemerintah menyelesaikan kebingungan pelaku usaha terkait klausul perizinan berusaha di sektor minyak dan gas bumi (migas), yang diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini penting dituntaskan agar target lifting migas yang 1 juta barel per hari tidak terbengkalai akibat investor mundur atau ragu atas ketidakpastian hukum di sektor migas ini.

Mulyanto menilai isi pasal 5 ayat (1) dalam UU No. 11/2020 yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat berbeda dengan isi pasal UU Migas yang saat ini masih berlaku.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 26 November 2020, Pegadaian Jual Antam Dua Gram Rp1.962.000

“Isi pasal ini membingungkan, karena pada prakteknya sekarang ini kegiatan usaha hulu migas diatur melalui mekanisme kontrak kerja sama. Baik melalui skema cost recovery maupun gross split" ujar Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 26 November 2020.

"Kalau sekarang melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja pengaturan kegiatan usaha hulu migas ini mendadak diubah menjadi mekanisme perizinan tentu akan menyebabkan kebingungan bagi pelaku usaha migas. Karena sampai hari ini masih berlaku rezim “kontrak kerja sama” antara pelaku usaha hulu migas dengan pemegang kuasa migas melalui SKK Migas. Bukan rezim perizinan," jelas Mulyanto.

Mulyanto menegaskan Pasal 1 angka (19) UU. No. 22/2001 tentang Migas yang mengatur ketentuan bahwa Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, masih berlaku.

Baca Juga: Sekolah Kemenperin Siap Produksi Ventilator

Termasuk juga PasaI 6 ayat (1) yang mengatur ketentuan, bahwa Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam PasaI 5 angka 1 dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x