Edukasi Perpajakan di Perguruan Tinggi Meningkat Signifikan

- 4 Desember 2020, 13:53 WIB
Ilustrasi foto: Online-pajak.com membuat kita lebih efisien dan mudah mengelola perpajakan lewat fiturnya yang beragam
Ilustrasi foto: Online-pajak.com membuat kita lebih efisien dan mudah mengelola perpajakan lewat fiturnya yang beragam /DOK. Online-Pajak.Com

ARAHKATA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan upaya meningkatkan kesadaran pajak maupun kemampuan mengumpulkan penerimaan negara adalah hal yang penting dalam proses pemulihan ekonomi.

Hal tersebut juga merupakan bagian dari upaya untuk melakukan Inklusi Kesadaran Pajak, baik melalui kurikulum pendidikan nasional maupun melalui berbagai aktivitas, seperti kegiatan Call for Paper yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Saya senang bahwa peningkatan inklusi perpajakan di Perguruan Tinggi di Indonesia telah berkembang sangat pesat. Saya berharap bahwa hal ini akan makin meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya tugas dan tanggung jawab kewajiban perpajakan sesuai yang diamanatkan oleh konstitusi kita,” ungkapnya.

Baca Juga: Noken Papua Jadi Doodle Google Hari Ini, Begini Penjelasannya

Program Inklusi Kesadaran Pajak merupakan program yang diusung DJP bersama dengan kementerian yang membidangi pendidikan untuk meningkatkan kesadaran perpajakan peserta didik, guru dan dosen yang dilakukan melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam kurikulum, pembelajaran dan perbukuan.

Capaian program Inklusi Kesadaran Pajak di Perguruan Tinggi terlihat mengalami tren peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2016 baru diikuti oleh 2 Perguruan Tinggi, pada tahun 2017 terdapat 8 Perguruan Tinggi, diikuti di tahun 2018 meningkat menjadi 57 Perguruan Tinggi, dan terdapat 440 Perguruan Tinggi yang merupakan peningkatan drastis di tahun 2019 dan 441 di tahun 2020.

“Peningkatan ini merupakan hal yang baik,” kata Menkeu.

Untuk mendukung program tersebut, Kementerian Keuangan juga telah melakukan kerja sama dengan beberapa kementerian dan lembaga melalui Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Baca Juga: Simak Baik-Baik Penjelasan Habib Rizieq Soal Revolusi Akhlak!

Kerja sama yang dibangun antara lain dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal pengembangan inklusi kesadaran pajak di pendidikan dasar dan menengah, Kementerian Agama dalam hal pengembangan inklusi kesadaran pajak di lembaga pendidikan keagamaan, Kementerian Dalam Negeri dalam hal pengembangan inklusi kesadaran pajak di daerah-daerah, dan Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam hal pengembangan riset di bidang perpajakan.

Halaman:

Editor: Alamsyah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x