Seberapa Mendesak Penerapan UU Cipta Kerja dalam Pemulihan Ekonomi?

- 11 Desember 2020, 07:40 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut pemerintah butuh aspirasi masyarakat dalam susun RPP UU Cipta Kerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut pemerintah butuh aspirasi masyarakat dalam susun RPP UU Cipta Kerja. /Kemenko Perekonomian

ARAHKATA – Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan reformasi struktural yang sudah lama ditunggu dan diyakini sebagai akselerator pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Salah satu tujuan utama UU ini adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja melalui pemberian kemudahan berusaha dan investasi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa penciptaan lapangan kerja sangat mendesak untuk dilakukan mengingat banyaknya angkatan kerja yang bekerja di sektor informal.

“Penciptaan lapangan kerja sangat mendesak untuk dilakukan, karena 70 juta dari 130 juta angkatan kerja di Indonesia masih bekerja di sektor informal. Apalagi Indonesia memiliki potensi bonus demografi dalam 10-15 tahun ke depan, sehingga peningkatan investasi sangat penting untuk penciptaan lapangan kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Mulai 2021 Kominfo Fokus Garap Internet di 12 Ribu Lebih Desa

Pelaku pasar meyakini implementasi UU Cipta Kerja akan memberikan banyak kemudahan berusaha dan kepastian pengelolaan investasi hingga tingkat pemerintah daerah.

Saat ini penyusunan peraturan pelaksanaan dari UU ini terus dilakukan dengan membuka partisipasi masyarakat dan stakeholders dan seluas-luasnya.

Dukungan koordinasi yang kuat antara parlemen dan pemerintah, juga menjadi kunci dalam keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Penting Disimak! Fakta Air Putih yang Banyak Salah Paham

J.P. Morgan memproyeksikan pasar bursa Indonesia akan terus tumbuh positif didorong oleh kegiatan ekonomi yang mulai pulih kembali, dengan dukungan stimulus pemerintah dan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto

Sumber: Kemenko Perekonomian RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x