PKS: Pemerintah Harus Turun Tangan Soal Gugatan Rp 39,5 Triliun Ke Pertamina

- 20 Januari 2021, 09:30 WIB
Anggota DPR RI Mulyanto.
Anggota DPR RI Mulyanto. / ANTARA/Dokumentasi Humas PKS/am.

ARAHKATA - Terkait adanya gugatan Rp 39,5 dari Anadarko Petroleum Corporation kepada Pertamina, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto minta Pemerintah turun tangan. Mulyanto minta Pemerintah mencari tahu akar masalah sebenarnya sehingga muncul gugatan dari perusahaan Amerika itu ke Pertamina.

Menurut Mulyanto kasus ini sangat besar dan serius sehingga perlu peran negara untuk membantu menyelesaikannya.

"Pemerintah wajib membantu Pertamina untuk berembug mencarikan solusi terkait soal gugatan dari perusahaan AS, Anadarko Petroleum Corporation terkait perjanjian impor 1 juta ton (MTPA) gas per tahun dalam jangka waktu 20 tahun dari Mozambik.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Temukan Dana Pemda Rp 94 Triliun Mengendap di Bank

Pertamina juga harus terbuka dan menjelaskan kepada publik soal gugatan tersebut. Jangan ditutup-tutupi karena tuntutannya tidak main-main yakni Pertamina harus membayar kerugian sebesar Rp 39,5 triliun kepada Anadarko akibat pembatalan jual-beli LNG tersebut pada Februari 2019," tegas Mulyanto dalam keterangannya selesai Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Selasa 19 Januari 2021.

Terlepas dari siapa yang salah, kata Mulyanto, Pemerintah harus mengupayakan pembatalan gugatan material senilai hampir Rp 40 triliun itu. Mulyanto ingatkan Pemerintah bahwa saat ini Negara mengalami kekurangan uang sehingga gugatan itu harus diselesaikan dengan baik.

"Jangan sampai kita harus mengeluarkan kocek sebesar itu untuk sesuatu yang tidak perlu," tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Baca Juga: Ajakan Ketua MPR Kepada Duta Besar Amerika

Mulyanto menambahkan, gugatan ini adalah pelajaran penting agar ke depan Pemerintah lebih akurat menyusun perencanaan pertumbuhan kebutuhan energi. Jangan ada lagi salah hitung atau miss match.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x