OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sampai Maret 2022.

- 26 Februari 2021, 23:00 WIB
Ilustrasi Keuangan
Ilustrasi Keuangan /ARAHKATA/Steve Buissine

ARAHKATA - Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang restrukturisasi kredit sampai Maret 2022. Padahal sebelumnya keputusan dari pengambilan restrukturisasi kredit oleh OJK dilakukan sampai pada 31 Desember 2021.

Kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit ini diambil oleh OJK Untuk meringankan beban para debitur perbankan dan nonperbankan di tengah dampak Covid-19.

"Kita lihat angka covid 19 ini masih naik dan kita belum tahu Sampai kapan covid 19 ini berakhir sehingga stimulus ini diperpanjang," kata Deputi komisioner pengawas perbankan II OJK, Bambang Widjanarko dalam rilis virtual OJK, Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Walau Dihantam Pandemi, OJK Sebut Ekonomi Indonesia Stabil

Menurut Bambang dengan adanya restrukturisasi kredit diperpanjang Maka sedikitnya ada ada upaya OJK untuk pemberi nafas panjang kepada debitur memiliki momentum untuk bangkit dan mengelola finansialnya kembali.

Apalagi kebijakan restrukturisasi kredit ini bisa membantu pengusaha UMKM yang baru terbentuk, pasca sejumlah korporasi yang merumahkan dan mem-PHK karyawan saat pandemi Covid-19 berlangsung.

Kebijakan mengenai perpanjangan restrukturisasi ini menjadi momentum bagi debitur untuk selamat dan mempertahankan bisnisnya. Debitur juga sudah bisa mengatur bagaimana pengelolaan keuangannya jadi ini untuk antisipasi aja," ujar Bambang Widjanarko.

Bambang menambahkan bahwa perpanjangan restrukturisasi kredit ini bisa menjangkau sejumlah program bank yang belum terlaksana. Mulai dari pemberian KUR, atau kredit pemodal UMKM, KPR, Kredit motor dan mobil dan program kredit lainnya yang dikeluarkan oleh instansi perbankan dan instansi lainnya.

Baca Juga: OJK Jamin Bank Digital Tidak Ganggu Bank Konvensional

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x