PKS Menolak Abu Batubara Dihapus dari Kategori Limbah B3

- 12 Maret 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi Batu bara.
Ilustrasi Batu bara. //Pixbay/OnzeCreativitijd

ARAHKATA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak Pemerintah kembali memasukan abu batubara sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3.

Alasannya, saat masih dikategorikan sebagai limbah B3 saja, pengelolaan FABA (fly ash and bottom ash) ini masih centang-perenang dan banyak dikeluhkan publik.

Apalagi jika bahan tersebut dianggap bukan limbah B3. Maka, patut diduga limbah tersebut akan dikelola secara serampangan.

Mulyanto minta Pemerintah berlaku adil dan memperhatikan kepentingan kesehatan dan lingkungan masyarakat luas, jangan kalah pada desakan pengusaha.

Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Dorong Sinergi BUMN Panas Bumi

"Negara diperintahkan oleh Pembukaan Konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta menjalankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak malah untuk membuat keputusan sepihak yang membahayakan kesehatan dan lingkungan masa depan bangsa ini, seperti dihapuskannya abu batubara ini dari kategori sebagai limbah B3," tegas Mulyanto.

Seperti diketahui selama ini pengelolaan limbah abu batubara sering menimbulkan keluhan masyarakat. Pembuangan cairan limbah batubara yang disalurkan ke laut ditengarai berdampak pada kehidupan nelayan yang sulit mendapatkan ikan. Mengingat 91% PLTU umumnya berada di pesisir.

Sedangkan limbah abu batubara yang mengudara dan didemo warga seperti di Cilacap, Marunda, Suralaya, dan tempat-tempat lainnya diduga menyebabkan infeksi saluran pernapasan (ISPA).

Baca Juga: PKS: Pemerintah Harus Dorong Program Eksplorasi Untuk Menarik Investor

"Apatah lagi bila FABA ini tidak dikategorikan sebagai limbah B3. Maka dapat dipastikan aspek kehati-hatian dalam pengelolaan (transportasi, handling, treatment dan disposal) FABA akan semakin kendor.

Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), harus bisa menjelaskan soal ini kepada publik secara terang-benderang. Apa dasar riset kesehatan lingkungan yang telah dilakukan, sehingga secara ilmiah terbukti bahwa abu batubara bukanlah limbah yang berbahaya dan beracun? Karenanya bisa dicabut dari kategori B3.

Otoritas lingkungan hidup, sebagai garda terdepan yang dipercaya masyarakat sebagai penjaga kesehatan lingkungan publik, jangan mau didikte oleh para pengusaha dengan mengorbankan kesehatan publik.

Baca Juga: PKS: Pemerintah Harus Kelola Pertambangan Nikel untuk Kemakmuran Rakyat Banyak

Karena dari berbagai riset, termasuk yang dilakukan badan Litbang Kementerian ESDM, dalam limbah batubara banyak mengandung logam berat seperti tembaga, arsenik, kromium, merkuri, timbal, dll tergantung jenis batubaranya.

Zat-zat yang bersifat racun dalam abu batubara ini diperkirakan tidak hanya mencemari tanah, udara dan air setempat, tetapi juga akan menyebabkan kerusakan pada kesehatan manusia melalui rantai makanan.

Mulyanto menanyakan, mana prinsip kehati-hatian (prudensial), yang biasanya dianut oleh otoritas lingkungan hidup.

Meski diketahui, bahwa limbah abu batubara bermanfaat untuk berbagai keperluan, karena dapat diolah menjadi berbagai produk batako, konkret penahan ombak, tanah urugan, dll, namun tidak berarti dampak kesehatan lingkungan dari limbah dengan volume raksasa tersebut dapat diabaikan," kata Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Baca Juga: DPD PKS Jakarta Pusat Siap Tindaklanjuti Hasil Rakernas

Seperti diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian ESDM pada tahun 2018, proyeksi kebutuhan batubara hingga tahun 2027 mencapai sebesar 162 juta ton. Prediksi potensi FABA yang dihasilkan, dengan asumsi 10% dari pemakaian batubara, adalah sebesar 16,2 juta ton. Jumlah yang sangat besar.

Di sisi lain, Mulyanto menambahkan, bahwa strategi ketenagalistrikan nasional ke depan dengan memperhatikan cadangan energi dan kesehatan lingkungan adalah dengan mengejar ketertinggalan bauran dari sumber energi baru-terbarukan (EBT) dan akan terus-menerus mengurangi listrik dari sumber energi fosil termasuk PLTU ini.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x