ARAHKATA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Pemerintah menindak tegas perusahaan penambang batu bara yang terbukti melanggar ketentuan kuota penjualan batu bara dalam negeri atau domestic marketing obligation (DMO).
Pemerintah harus konsisten melaksanakan ketentuan DMO ini agar semua perusahaan penambang batu bara patuh dalam mengalokasikan 25 persen produksinya untuk keperluan industri dalam negeri.
Sebab sekecil apapun pelanggaran atas ketentuan ini dapat mengancam stabilitas ketahanan energi dalam negeri.
“Kewajiban DMO sebesar 25 persen produksi perusahaan tambang ini adalah upaya kita untuk menjaga agar listrik dari PLTU tetap menyala. Ini soal ketahanan energi nasional,” tegas Mulyanto di Jakarta, Sabtu 27 Maret 2021.
Baca Juga: PKS: Pemerintah Jangan Hilirisasi Nikel Setengah Hati
Baca Juga: PKS Minta PLN Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan dengan Konstitusi
Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Disiplinkan Perusahaan Batu Bara yang Tidak Komit Laksanakan DMO
Mulyanto menilai saat ini ada kecenderungan pengusaha tambang mengambil keuntungan dengan mengekspor batubara yang yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pasar dalam negeri (DMO).
Mulyanto menilai tindakan “ambil untung” dengan mengorbankan kepentingan nasional merupakan sikap yang tidak patut dilakukan.