Anda Terjerat Teror Pinjol Ilegal? Segera Lakukan Langkah Berikut!

- 21 Juli 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi. Simak tips jika dapat transfer dadakan dari pinjol ilegal.
Ilustrasi. Simak tips jika dapat transfer dadakan dari pinjol ilegal. /Pixabay

ARHAKATA - Pinjaman online (pinjol) ilegal kerap melakukan teror dan intimidasi kepada peminjamnya saat menagih pinjaman. Tidak jarang si penagih melakukan hal-hal yang tak beretika kepada kerabat si peminjam.

Masyarakat terpaksa harus berhadapan dengan pinjol-pinjol ilegal tersebut lantaran desakan ekonomi yang memang tidak dapat menemukan solusi.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan lima hal jika sudah terlanjur terjerat pinjaman online dari financial technology (fintech) ilegal.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Diperpanjang, Tenaga Honorer Ini Hanya Meratap

"Pertama, segera lunasi, sebab jika tidak (pemberi) pinjol (pinjaman online) ilegal akan meneror peminjam seperti menelfon dengan kata-kata kasar hingga menelfon orang-orang pada kontak ponsel peminjam agar menyuruh peminjam melunasi utangnya yang berujung peminjam dipermalukan," katanya di Kota Palu, Sulteng, Rabu 21 Juli 2021.

Kedua, ia melanjutkan, laporkan ke Status Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan kepolisian agar fintech ilegal tersebut secepatnya ditindak agar tidak memakan lebih banyak korban jiwa.

Ketiga, jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain yang dapat meringankan peminjam dalam melunasi utangnya.

Baca Juga: Naik Drastis, Varian Delta di Perancis Capai 18.000 Kasus

"Keempat, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama sebab itu tidak akan menyelesaikan masalah, justru malah menambah masalah baru yang dapat makin memperberat beban peminjam melunasi utangnya,"ujarnya.

Kelima, kata Gamal, jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan hingga fitnah segera blokir semua kontak nomor yang mengirim teror.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x