Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Pusat Perbelanjaan

- 26 Juli 2021, 07:15 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto /Tangkapan layar setgab.go.id

ARAHKATA - Berlakunya PPKM selama Juni-Agustus 2021, pemerintah akan beri insentif untuk pelaku usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM, Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Orang

Dengan begini tarif PPN sewa toko 100% Ditanggung Pemerintah (DTP).

"Akan diberikan bantuan kepada dunia usaha, yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah atau DTP untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Minggu 25 Juli 2021.

Airlangga menjelaskan kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam proses.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Hamil, Atta Halilintar: Doa yang Terbaik

"Ini PMK-nya sedang dalam proses," tuturnya.

Selain pengusaha mal, sektor yang terdampak seperti transportasi, horeka (hotel, restoran, dan kafe), hingga pariwisata juga akan diberikan insentif.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Minta Maksimalkan Obat bagi Pasien Isoman

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x