ARAHKATA - Saat ini sangat marak sekali kasus masyarakat yang dirugikan dengan adanya pinjaman online atau pinjol terlebih pinjol ilegal.
Masyarakat harus pintar dan berhati-hati dengan adanya berbagai penawaran pinjol ilegel yang capat dan mudah.
Salah satu ciri pinjol yang legal dan terpercaya adalah terdaftar pada otoritas jasa keuangan (OJK). Lalu bagaiamana cara mengetahui pinjol yang legal atau ilegal?
Berikut cara cek pinjol seperti dikutip Arahkata dari Instagram Indonesiabaik.id pada Senin 27 September 2021 antara lain:
Baca Juga: Lindungi Masyarakat, Kominfo Tak Izinkan Ada Akses Pinjol Ilegal Lagi
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: