Tanggapan Pegadaian Atas Pemberitaan Tentang Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas

- 31 Mei 2022, 15:24 WIB
Lowongan Kerja Pegadaian Persero Pendidikan Minimal SMA, Posisi Tenaga Pendukung Transaksi Kas
Lowongan Kerja Pegadaian Persero Pendidikan Minimal SMA, Posisi Tenaga Pendukung Transaksi Kas /Pikiran-Rakyat.com/

ARAHKATA - PT Pegadaian menanggapi pemberitaan media tentang adanya gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT Pegadaian menjelaskan atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani telah mendengar kabar dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.

Baca Juga: KPK Segera Buru Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun BOP di Kemenag

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki, dilansir ANTARA, dikutip ArahKata.com, Selasa, 31 Mei 2022.

Perjalanan Tabungan Emas
Seperti diketahui, sejak dulu emas menjadi instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe heaven atau tidak rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar.

Pada tahun 1901, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak.

Baca Juga: Tegas! Kapolda Jabar Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Begal dan Geng Motor

Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x