Ngeri! Ini Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal

- 12 Juni 2022, 12:59 WIB
Pinjaman Online Lewat WA Terpercaya, 7 Pinjaman Online Bunga Rendah Ini Jelas Cair Cepat apakah ada?
Pinjaman Online Lewat WA Terpercaya, 7 Pinjaman Online Bunga Rendah Ini Jelas Cair Cepat apakah ada? /Pexels/Heung Soon

 

 ARAHKATA - Selama wabah pandemi COVID-19 berlangsung dari tahun 2020 hingga tahun 2021 ini banyak terjadi kasus penipuan berkedok aplikasi pinjaman online (pinjol) illegal di Indonesia.

Mengingat wabah pandemi ini membuat bisnis apapun anjlok dan sejumlah orang harus kehilangan pekerjaan.

Inilah yang memicu meningkatnya kasus penipuan berkedok pinjol illegal.

 Baca Juga: Ini Keutamaan Puasa Sunnah Ayyamul Bidh yang Dimulai Senin Besok!

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, selama Januari hingga pertengahan Juni 2021, sebanyak 447 layanan pinjol terdeteksi ilegal dan telah diblokir.

Situs cekrekening.id milik Kominfo menerima laporan pengaduan rekening sebanyak 2.403 rekening hingga Mei 2021.

Sebelumnya, pada Juni 2020 cekrekening.id hanya menerima pengaduan rekening sebanyak 194 laporan.

 Baca Juga: Nyinden di Paris, Anggun pukau penonton pembukaan Festival JAVAinParis

Belum lama ini terjadi kasus penipuan pinjol yang dialami seorang warga Boyolali, Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x