BI Keluarkan Uang Kertas Baru, Bagaimana dengan yang Lama? Apakah Masih Berlaku?

- 18 Agustus 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi uang rupiah baru TE 2022.
Ilustrasi uang rupiah baru TE 2022. /tangkap layar instagram/@bank_indonesia

ARAHKATA - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan uang kertas baru tahun emisi 2022 pada hari ini.

Uang kertas terbaru itu berupa tujuh pecahan, yaitu, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.

Lalu, bagaimana uang yang lama? Apakah tidak berlaku?

Baca Juga: BI Keluarkan Uang Kertas Baru, Ini Potret Pahlawan-Pahlawannya

BI memastikan dengan adanya uang tahun emisi 2022 itu tidak membuat uang rupiah lama tidak berlaku. Uang rupiah lama masih sah digunakan sebagai alat pembayaran.

"Uang rupiah kertas yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran," tulis keterangan dari BI, dikutip Arahkata Kamis 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Begini Cara Transfer Beda Bank Pakai BI Fast pada BRI, BNI, BCA, Mandiri

Sejumlah foto pahlawan juga digunakan dalam lembar uang rupiah kertas tahun edar 2022. Masing-masing pecahan uang kertas itu mempunyai gambar pahlawan yang berbeda.

Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas NKRI.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x