AFPI: Pinjol Ilegal Berdampak Negatif dan Merusak Industri Fintech

- 26 September 2022, 07:35 WIB
Hindari Pinjol Ilegal, Ajukan Pinjaman Online ke Pinjol Legal OJK, Syarat Mudah, dan Tenor Panjang, Cek Daftarnya Di sini
Hindari Pinjol Ilegal, Ajukan Pinjaman Online ke Pinjol Legal OJK, Syarat Mudah, dan Tenor Panjang, Cek Daftarnya Di sini /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

ARAHKATA - Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan pinjaman online (pinjol) ilegal telah berikan dampak negatif.

Selain itu merusak industri financial technology (fintech) pemberi akses keuangan bagimasyarakat unbanked dan underserved, dalam keterangnnya dikutip ArahKata.com, Minggu, 25 September 2022.

Dia mengatakan industri fintech selama ini telah berhasil menjangkau masyarakat dalam mengakses permodalan, bahkan nilai transaksinya terus mengalami pertumbuhan setiap tahunnya.

Baca Juga: BPKP Kawal Penyaluran BLT Kompensasi Kenaikan BBM

Tercatat, per Juli 2022, jumlah penyaluran pinjaman fintech pendanaan telah mencapai Rp416 triliun, dengan jumlah peminjam mencapai 86,36 juta rekening dan 928 ribu lender, baik entitas maupun individu.

"Lalu, untuk outstanding pinjaman telah mencapai Rp45,73 triliun atau tumbuh 88,84 persen year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, dengan tingkat keberhasilan bayar terjaga di angka 97,33 persen," jelasnya

Dengan itu, Kuseryansyah menyebut rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) cukup baik yakni hanya 2,67 persen.

Baca Juga: Kisah Inspiratif, Pengusaha di Belakang Kesuksesan Perusahaan Multi Bisnis

Dia berharap berbagai sosialisasi dan edukasi terkait fintech pendanaan dapat terus dilakukan, agar manfaatnya sebagai solusi akses keuangan produktif dapat dirasakan seluas-luasnya, sehingga mendukung produktivitas masyarakat sebagai modal kerja maupun usaha.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x