Tarif Cukai Naik 10 Persen, Harga Rokok Bakal Semakin Mahal di 2023

- 4 November 2022, 22:56 WIB
Ilustrasi Rokok - Hoaks filter rokok yang beredar di Indonesia mengandung babi.
Ilustrasi Rokok - Hoaks filter rokok yang beredar di Indonesia mengandung babi. /YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Sri Mulyani  dalam keterangan pers pada Kamis, 3 November 2022, seusai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

”Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 11 persen. Sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya seperti dilansir Antara pada Kamis, 3 November 2022.

Baca Juga: Dapatkan STB TV Digital Gratis dari Kominfo, Simak Caranya

Selain itu, kata dia, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

”Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” katanya.

Baca Juga: Rumah Dinas Ganjar Digeruduk Puluhan Mahasiswa Teknik Undip

Dalam penetapan CHT, menurut dia, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x