Menkeu: Korban Investasi Bodong Bisa Dapat Ganti Rugi Melalui RUU P2SK

- 10 November 2022, 20:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Instagram

ARAHKATA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana akan membuat ketentuan pidana soal kejahatan di sektor keuangan.

Sri Mulyani  terangkan rencana ketentuan itu akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Melalui ketentuan tersebut, maka masyarakat yang menjadi korban kejahatan akan dimungkinkan untuk mendapatkan ganti rugi terhadap kerugian yang dialaminya akibat kejahatan di sektor keuangan di antaranya investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam.

Baca Juga: Aprindo Gelar International Ritel Conggres Asia Fasific 2022 Momen Kebangkitan Ekonomi Nasional

"Keberpihakan masyarakat akan diwujudkan dengan pengaturan ketentuan pidana yang berpihak pada pencegahan perlakuan kejahatan yang menikmati hasil kejahatannya serta pengganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan oleh lembaga keuangan seperti pinjol ilegal, investasi bodong, dan juga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam," ungkap Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, dikutip ArahKata.com pada Kamis, 10 November 2022.

Menurutnya tata kelola yang baik serta penguatan penegakan hukum di sektor keuangan menjadi salah satu isu yang sangat menentukan kepercayaan terhadap sektor keuangan.

Terlebih hingga tahun 2020 ranking Indonesia dalam aspek tata kelola dan penegakan hukum sangat rendah dibandingkan negara berkembang.

Baca Juga: Pemerintah Cegah Perkawinan Anak Turunkan Risiko Stunting

Menurutnya pemerintah ingin menerapkan konsep penegakan hukum kejahatan di sektor ekonomi mengedepankan pemulihan kerugian terhadap korban atau restorative justice.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x