Menaker Berharap Penyesuaian Upah Minimum Regional 2023 Jaga Daya Beli

- 19 November 2022, 15:56 WIB
menaker ida fauziah
menaker ida fauziah /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

ARAHKATA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023.

Sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Sabtu, 19 November 2022 dikutip ArahKata.com.

Baca Juga: DPR Minta KKP Perbanyak Program Kesejahteraan Bagi Nelayan Nusantara

Menaker Ida mengatakan bahwa dari aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

Baca Juga: DDV dan Aksa Bumi Langit Gelar Nonton Bersama untuk Anak-anak Kurang Beruntung

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x