12 Provinsi UMP Tahun 2023 Resmi Naik, Tertinggi di Sumatra Selatan

- 29 November 2022, 09:08 WIB
Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah.
Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah. /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc/pri.

ARAHKATA - Pemerintahan pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 dan di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya.

"Jadi provinsi tidak membuat rumus sendiri tetapi kita didasarkan kepada formulasi yang ada di Permenaker 18/2022. Yang kurang lebih isi informasi dalam perhitungannya bahwa kita pertama yang kita pertimbangkan mengacu pada besaran inflasi dan inflasi Jawa Barat yoy bulan September 2021 sampai September 2022 sebesar 6,12 persen," ujarnya.

Kemudian yang kedua pertumbuhan ekonomi (PE) yang dihitung dari perubahan PE provinsi kuartal 1, kuartal 2 dan kuartal 3 tahun berjalan dan kuartal 4 pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1,2 dan 3 tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya sebesar 5,88 persen.

 Baca Juga: Ngamuk Wali Kota Surabaya Sidak Buruknya Layanan RSUD dr. Soewandi

Sementara ada faktor Alpha yang besarannya 0,1 sampai 0,3 dan di Jawa Barat pilih faktor Alpha 0,3 yang paling besar.

Oleh karena itu jatuhlah bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk Jawa Barat adalah sebesar 7,88 persen dan kemudian 7,88 persen kalau dengan formulasi tersebut maka UMP Jawa Barat 2023 adalah Rp1.841.487,31 ditambah Rp145.182,86 maka UMP Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670,17.

"Nah inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan jadi terhadap tadi usulan-usulan tersebut (Apindo, serikat pekerja) terima kasih sebetulnya dan itu tentunya menjadi pertimbangan namun sekali lagi kami mengambil formulasi ini berdasarkan Permenaker 18/2022 dan faktor Alpha yang kami ambil adalah yang paling besar," katanya.

 Baca Juga: Empat Kali Menang di Pengadilan, Sang Advokat Justru Dijadikan Tersangka

Terkait faktor Alpha, Setiawan mengatakan, ada kaitan dengan produktivitas dan kalau melihat tersebut, faktor yang terbesar yang diambil provinsi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x