Jangan Lupa, Bagi Para Pekerja Pencairan BSU Berakhir 20 Desember 2022

- 5 Desember 2022, 11:37 WIB
Ilustrasi. Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu di Kantor Pos sebelum tanggal 20 Desember 2022 lengkap cara cek nama penerima BSU 2022 lewat aplikasi PosPay.
Ilustrasi. Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu di Kantor Pos sebelum tanggal 20 Desember 2022 lengkap cara cek nama penerima BSU 2022 lewat aplikasi PosPay. /Instagram.com/@kemnaker

ARAHKATA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penerima untuk segera mengambil dana BSU tersebut, karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Dirjen Pelaksanaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu, 3 Desember 2022.

 Baca Juga: Badai PHK, PKB Usulkan Karyawan Startup Bentuk Serikat Pekerja

Hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," tutur Indah, dikutip ArahKata.com

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau engecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

 Baca Juga: Viral! Ada Jasa Rental Menjadi Pacar, Ini Daftar Tarifnya

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," pungkas Indah.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x