OJK: Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Berdampak Negatif pada Industri Fintech

- 12 Desember 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK. /Antara/Aditya Pradana Putra/

ARAHKATA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Parjiman mengungkapkan, maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan juga investasi bodong telah berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap keuangan digital maupun fintech legal.

Padahal keberadaan fintech selama ini sangat membantu masyarakat dan juga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Selain praktik pinjol ilegal dan juga investasi bodong, hal lainnya yang juga menjadi tantangan bagi industri fintech seperti pelanggaran data pribadi, penipuan, hingga pelanggaran prinsip antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

 Baca Juga: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris Bom Polsek Astanaanyar Bandung

“Kasus-kasus seperti ini berdampak negatif pada kepercayaan konsumen terhadap keuangan digital maupun perusahan fintech,” ungkap Parjiman dalam acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta yang juga disiarkan secara daring, dikutip Arahkata.com Senin, 12 Desember 2022.

Parjiman menambahkan, fintech sebetulnya merupakan salah satu alternatif penyedia jasa keuangan yang menghadirkan pilihan untuk mengakses layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman, dan juga ekonomis.

Hal ini memungkinkan berbagai kegiatan finansial seperti transfer dana, pembayaran hingga pengajuan pembiayaan dapat dilakukan secara lebih cepat.

 Baca Juga: Geger! Bupati Meranti Ancam Angkat Senjata Protes Pemerintah Pembagian Hasil

Namun, pesatnya perkembangan fintech menghadirkan tantangan tersendiri, lantaran banyak masyarakat yang masih belum paham dan juga belum tepat dalam menggunakan layanan fintech, hingga akhirnya terjebak pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x