Usai Dicopot, Sri Mulyani Instruksikan Seluruh Harta Rafael Alun Diperiksa

- 24 Februari 2023, 11:47 WIB
Menkeu Sri Mulyani Instruksikan Seluruh Harta Rafael Alun Trisambodo Diperiksa
Menkeu Sri Mulyani Instruksikan Seluruh Harta Rafael Alun Trisambodo Diperiksa /Kementerian Keuangan/

ARAHKATA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy pelaku penganiayaan David.

Keputusan itu diambil selain karena kasus kekerasan putra Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy kerap pamer harta di media sosial.

Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (PHKPN), dia memiliki harta senilai Rp56 miliar.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatannya Demi Pemeriksaan!

Sri Mulyani juga sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk melakukan pemeriksaan seluruh harta kekayaan Rafael Alun.

"Pada tanggal 23 Februari Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat 24 Februari 2023.

Kekayaan yang dimiliki Rafael Alun memang menjadi sorotan belakangan ini. Mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang dipamerkan anaknya tidak ada dalam LHKPN.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Minta Maaf dan Siap Ikuti Proses Hukum

Untuk mendukung proses pemeriksaan tersebut, Sri Mulyani mencopot jabatan dan tugas Rafael Alun. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti, hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetap," katanya.
Selain itu, Sri Mulyani juga meminta agar dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin Rafael Alun ditindaklanjuti. Dia sudah menerbitkan surat tugas untuk pemeriksaan tersebut.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x