Baca Juga: Inovasi Taro Tempe, Snack Superfood kebanggaan Indonesia
Tulus menekankan proses pidana tidak berfungsi mengembalikan dana konsumen, sebaliknya untuk mendapatkan uang konsumen kembali, langkah yang harus idtempuh adalah perdata. Dalam hal ini, pak Tulus juga meminta Tokopedia untuk turut melacak pelaku penipuan tersebut.
“Dengan itu, secara keperdataan, barang konsumen bisa kembali. Tokopedia seharusnya ikut dalam perdata.” Timpa dia. “Dalam hal ini, Tokopedia harus bertanggung jawab untuk menemukan kembali siapa penipunya dan barang bisa dikembalikan, proses pidananya juga bisa jalan pararel.” pungkasnya.***