Febrio mengatakan, produsen yang mendapatkan insentif merupakan produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yaitu tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut .
Adapun target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Baca Juga: Pelanggan Loyal Beli Genteng Rp 28.7 juta di Tokopedia, Uang Hilang Barang Tidak Datang
"Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," kata dia.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan pihaknya mengusulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian motor listrik sebanyak 200.000 unit sampai dengan Desember 2023. Sedangkan untuk mobil listrik sebanyak 35.900 unit diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023.
"Untuk bus, kami usulkan, sejumlah 138 unit sampai Desember 2023,” imbuh Agus.
Baca Juga: Dapatkan Tiket Kereta Mudik Lebaran 2023, KAI Siapkan 3,4 Juta Tiket
Agus mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skema yang melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga lembaga termasuk perbankan sendiri produsen kendaraan listrik.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemenperin juga bertugas sebagai sehingga betul-betul memastikan bahwa yang diberikan bantuan oleh pemerintah terhadap belanja motor dan mobil adalah masyarakat yang sesuai kriteria.
"Sistem sudah kami siapkan. mudah-mudahan kami siapkan dalam waktu dekat, Insya Allah selesai dalam waktu seminggu, yaitu pedoman umum. Salah satu prinsipnya dia mempunya fasilitas produksi di Indonesia, dan kemudian kita tingkatkan fasenya sampai ke TKDN,” kata Agus.