Temukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari PNS Kemenkeu

- 7 Maret 2023, 15:12 WIB
Temukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari PNS Kemenkeu
Temukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari PNS Kemenkeu /Antara/Apri/

ARAHKATA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memecat mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kemenkeu.

Surat Keputusan (SK) tengah diproses dan segera terbit.

Baca Juga: Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun: Masih Berstatus ASN

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, pemecatan sesuai dengan hasil audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo ditemukan adanya pelanggaran disiplin berat.

"Audit investigasi sudah kami selesaikan. Terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat," katanya.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan KPK Terkait LHKPN Miliknya

Untuk itu, Itjen Kemenkeu menegaskan, pihaknya merekomendasikan Sri Mulyani untuk memecat Rafael Alun sebagai ASN. Lebih lanjut, pencopotan sedang menunggu keluarnya surat keputusan (SK).

"Rekomendasi Itjen Kemenkeu dipecat (sebagai ASN)," tegasnya.

Rafael Alun sudah dimintai klarifikasi oleh KPK terkait harta kekayaan Rp56 miliar pada Rabu 1 Maret 2023.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x