Klaim Bebas BPA Kemasan Non Polikarbonat Berpotensi Bahayakan Konsumen

- 18 Maret 2023, 14:45 WIB
Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center, Institut Pertanian Bogor (IPB), Nugraha Edhi Suyatma.
Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center, Institut Pertanian Bogor (IPB), Nugraha Edhi Suyatma. /Tangkapan Layar/ARAHKATA

ARAHKATA - Klaim atau pelabelan “BPA free” terhadap kemasan yang sama sekali tidak menggunakan BPA dalam pembuatan kemasannya berpotensi lebih membahayakan publik atau konsumen. 

Selain itu, klaim tersebut juga terkesan mendiskreditkan produk-produk pangan yang menggunakan kemasan yang mengandung BPA.
 
Demikian benang merah dari acara diskusi media dengan topik “Perlu Tidaknya Peringatan Zat Kimia Berbahaya di Kemasan Pangan Dicantumkan Pada Label” yang diselenggarakan Orbit Indonesia, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 17 Maret 2023.  

Baca Juga: KPK Temukan 15 Senjata Api Saat Penggeledahan Rumah Dito Mahendra
 
Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center, Institut Pertanian Bogor (IPB), Nugraha Edhi Suyatma, yang menjadi narasumber di acara tersebut memaparkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan sebenarnya sudah jelas-jelas menyebutkan bahwa produk-produk yang secara alami tidak mengandung suatu bahan, tidak boleh mengklaim free dari bahan yang tidak dikandungnya itu.

Dia mencontohkan klaim minyak goreng non kolesterol. “Ini tidak boleh  karena minyak goreng itu pada dasarnya kan memang tidak mengandung kolesterol,” ujarnya.
 
Menurutnya, hal serupa juga tidak boleh dilakukan oleh produk kemasan galon sekali pakai yang berbahan PET yang mengklaim kemasannya bebas BPA.

Baca Juga: Ramadhan Merajut Kemuliaan, Masjid Cut Meutia Gelar Iftar Hingga Jazz Festival

“Kenapa? Ya karena secara alami kemasan PET itu memang tidak menggunakan BPA. Mestinya tidak boleh pakai klaim free BPA. Jika itu diizinkan, berarti kan ada dua hal yang akan bertabrakan di Peraturan BPOM yang akan direvisi itu nantinya,” tuturnya.
 
Sebagai ahli pangan, Nugraha justru melihat air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan bahan plastik selain polikarbonat dan melabelinya dengan bebas BPA, itu sangat beresiko dan berpotensi lebih membahayakan publik. 

“Kenapa? Karena, kalau semua plastik boleh mencantumkan free BPA, masyarakat kan tidak mengetahui bahwa pada kemasan itu juga ada zat-zat kimia yang lebih beresiko terhadap kesehatan dibandingkan BPA. Seperti PVC, PS, PET dan melamin, itu semuanya kan mengandung senyawa berbahaya juga,” tukasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Janji Jelaskan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu
 
Disebutkan, PET yang sebenarnya sudah populer dengan kandungan EG atau etilen glikol dan DEG atau dietilen glikolnya disinyalir juga bisa menyebabkan gagal ginjal dan ginjal akut. 

Selain itu juga ada asetaldehida yang terbentuk saat reaksi proses pembuatan pencetakan film atau kemasan, juga bisa menyebabkan karsinogenik.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x