Urgensi RUU Migas Untuk Jaga Ketahanan Energi

- 10 April 2023, 22:45 WIB
PT Pertamina
PT Pertamina /pertamina.com/

ARAHKATA - Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) perlu untuk segera diselesaikan mengingat kebutuhan energi akan terus bertambah sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Apalagi, pemerintah telah menargetkan produksi migas pada 2030 sebesar 1 juta barel minyak bumi dan 12 miliar kaki kubik gas bumi per hari.

Pendiri Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, mengatakan bahwa urgensi RUU Migas diperlukan untuk memberikan sinyal positif bagi dunia usaha dan dalam rangka membenahi investasi serta memperbaiki pengelolaan industri hulu migas nasional.

Baca Juga: Survei LSI: Pemilih Jokowi Masih Memilih Ganjar Pranowo

Ada tiga aspek yang menjadi kunci dan saling terkait dalam rangka perbaikan tersebut, yaitu kepastian hukum, kepastian fiskal dan keekonomian serta kemudahan birokrasi atau perizinan.

“Akar permasalahannya berada pada ketiga aspek tersebut di level undang-undang,” ujar Pri dalam acara Media Briefing ke 2 IPA Convex 2023, Senin, 10 April 2023.

Ditambahkan Pri, Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas 22/2001) yang masih digunakan saat ini telah meniadakan keistimewaan dalam pengelolaan migas saat ini, di anatara prinsip Assume and Discharge, pemisahan PSC dengan Keuangan Negara serta Single Door Bureaucracy.

Baca Juga: Pertemuan Politik Muhaimin dan Prabowo Bahas Koalisi Besar

Menurut dia, ketentuan pada UU Migas 22/2001, pengelolaan keuangan kontrak PSC masuk dalam bagian dari pengelolaan keuangan negara karena pihak yang mewakili negara dalam berkontrak merupakan instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x