BSI Kembali Beroperasi Normal, OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang

- 14 Mei 2023, 10:12 WIB
Layanan Bank Syariah Indonesia Lumpuh selama 4 hari, diduga telah diretas oleh kelompok peretas LockBit, 1,5 TB data nasabah telah berhasil dicuri/doc. PT Bank Syariah Indonesia.
Layanan Bank Syariah Indonesia Lumpuh selama 4 hari, diduga telah diretas oleh kelompok peretas LockBit, 1,5 TB data nasabah telah berhasil dicuri/doc. PT Bank Syariah Indonesia. /

ARAHKATA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae meminta agar masyarakat tetap tenang dan bijak menyikapi informasi yang beredar, selepas PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali beroperasi normal.

“Saat ini tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI dan meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan,” kata Dian dalam keterangan resmi, dikutip ArahKata.com pada Sabtu, 13 Mei 2024.

OJK juga mendukung langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah antara lain melalui perluasan layanan weekend banking.

Baca Juga: Arif Mujahidin Direktur Komunikasi Danone  Sabet PR Awards 2023 Tingkat Asia Oceania

Selanjutnya, OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, antara lain dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ia mengatakan bahwa industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.

Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Baca Juga: BPH Migas Dukung Pengelolaan Energi Berkelanjutan

“Industri perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan sistem elektronik yang dimiliki dan mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan. OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x