Jefri Nichol Dihukum Bayar Denda Rp4,2 Miliar, Ini Penyebabnya

- 17 Desember 2020, 20:46 WIB
Jefri Nichol.
Jefri Nichol. /Instagram.com/@jefrinichol

ARAHKATA - Aktor Jefri Nichol diputuskan bersalah atas kasus wanprestasi yang diadukan oleh salah satu production house, Falcon Pictures. Imbasnya Jefri dan ibunya Junita Eka Putri serta ex manajernya diwajibkan membayar ganti rugi berupa uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar kepada pihak pelapor dalam hal ini Falcon Pictures.

"Di persidangan Jefri sudah dinyatakan wanprestasi, Jefri, ibunya dan juga mantan manajernya sebagai pihak tergugat tiga dinyatakan melakukan wanprestasi kepada kami," ujar Debby Astuti, pengacara Falcon Pictures dikutip video yang diunggah dalam akun @lambe_turah pada Rabu, 16 Desember 2020.

"Tadi disebutkan oleh majelis hakim bahwa Jefri Nichol dihukum untuk mengganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar." Imbuh Debby

Baca Juga: Apa Saja Sih Kriteria Wanita Cantik Luar Dalam Itu? Check this out ladies !

Persidangan kasus wanprestasi yang melibatkan aktor muda berbakat ini sudah berlangsung selama delapan bulan. Untuk memperkuat gugatannya kepada Jefri, Falcon Pictures juga telah memberikan semua bukti-bukti pendukung.

Falcon Pictures yang diwakilkan oleh Debby berterima kasih atas putusan hakim yang dinilainya sudah sangat tepat dan adil. Perihal ganti rugi yang harus dibayarkan, Debby mengingatkan kepada Jefri untuk segera menyelesaikannya.

"Kami akan mencari atau memburu semua aset dia untuk membayar membayar kewajibannya Rp 4,2 miliar," kata Debby.

Baca Juga: Mischa Chandrawinata Depresi Usai Putus, Jessica Mila Menangis Ungkap Sempat Bicarakan Pernikahan

Pihak Falcon Pictures berharap Jefri dan dua orang tergugat lainnya bisa menerima dan menjalankan putusan tersebut sesuai dengan amar putusan hakim di persidangan,.

"Kami berharap Jefri bisa kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut karena sudah jelas dia melakukan wanprestasi. Ada perjanjian yang sudah dibuat dengan PT Falcon sejak bulan April 2018 tapi sesuai dengan yang tadi disampaikan oleh majelis terbukti bahwa Jefri belum pernah melakukan kewajibannya, pekerjaannya kepada kami," papar Debby.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x