ARAHKATA - Diskjockey (DJ) Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi dan diancam hukuman 10 tahun penjara.
Komnas Perempuan angkat bicara mengenai keputusan itu. Menurutnya tindakan yang polisi ambil kurang tepat untuk menertibkan Dinar Candy.
Sebab, Dinar Candy tidak melakukan tindakan kriminal. Ia hanya menyuarakan aksi protes perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini di jalan.
Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Resmi Berakhir, AS Jadi Juara Umum
"Yang berhak menjatuhkan vonis itu kan memang 'hakim'. Tapi yang Komnas perempuan minta atau rekomendasikan, kita mungkin harus melihat kasus ini tidak hanya dari aspek DC, ini memakai bikini ya untuk mengekspresikan ininya (protesnya). Tapi latar belakang mengapa ia melakukan," ujar Siti Aminah, Komisioner Komnas Perempuan, Jumat 7 Agustus 2021.
"Kalau yang aku baca kemarin DC ini melakukannya karena dia tertekan dengan perpanjangan PPKM. Karena dia stres, kita melihat ini bahwa Pandemi ini terjadi, ketika PPKM diperpanjang ini juga memberikan tekanan kepada individu-individu yang bentuknya mungkin bisa berbeda satu sama lain. Cara penyelesaiannya berbeda satu sama lain dan kondisi Pandemi ini kita harus mengakui bahwa ini juga memengaruhi kesehatan mental setiap orang," tambahnya.
Dinar juga sudah mengakui kesalahannya. Ia menyesal telah melakukan aksi berbikini tersebut di pinggir jalan.
Baca Juga: International Cat Day, 3 Kafe di Indonesia Bisa Main Sama Kucing
Menurut Siti, masalah Dinar juga tidak perlu diselesaikan sampai ke ranah hukum. Hanya perlu adanya tenggang rasa untuk menyelesaikannya.
"Sebenarnya nggak ada yang salah, berbahayanya juga berbahaya di mana. Itulah, kalau perdebatan kesopanan, kesusilaan, moralitas, ketelanjangan itu kan multitafsir ya. Kayak pornografi itu sendiri," imbuhnya.