ARAHKATA - Selebgram sekaligus influencer Rachel Vennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kaburnya karantina usai dari Amerika Serikat.
Namun, Polda Metro Jaya tak menahan Rachel Vennya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan mengapa ibu dari dua anak itu tak ditahan.
Baca Juga: Rachel Vennya Dicecar 15 Pertanyaan Kasus Pelat Mobil 'RFS' Miliknya
"Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan," tutur Yusri.
Beberapa waktu lalu Rachel Vennya sempat hilang dari media sosial Instagram. Namun, pada Kamis 4 November 2021 terpantau Arahkata, Instagram Rachel Vennya sudah kembali aktif.
Rachel Vennya kembali mengunggah sebuah permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan mengaku akan belajar dari kesalahannya.
Baca Juga: Akan Ada Saksi Tambahan di Kasus Rachel Vennya, Siapa?
"Teman-teman, melalui tulisan ini, aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," ujarnya, dikutip Arahkata Kamis 4 November 2021.
Tak hanya itu, Rachel juga mengaku siap menjalani konsekuensi yang akan ia terima.