Penangkapan DJ Joice: Polisi Sita Barang Bukti Sabu hingga Alprazolam

- 28 Juni 2022, 18:48 WIB
DJ Joice bersama tiga rekannya tertangkap kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022
DJ Joice bersama tiga rekannya tertangkap kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022 /metro-polri.go.id/

ARAHKATA - Anisa Choerunnisa atau yang lebih dikenal dengan nama disk jockey (DJ) Joice ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penangkapan DJ Joice, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, Tramadol, dan alprazolam.

"Barang bukti ada satu bungkus narkotika jenis sabu, Tramadol, dan Alprazolam," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: DJ Joice Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba!

Zulpan mengatakan barang haram itu disembunyikan DJ Joice beserta tiga rekannya di kamar indekosnya. Polisi kini sedang menyelidiki lebih lanjut dari mana asal narkotika tersebut.

"Obat jenis psikotropika yang disimpan di kamar kos," ucap Zulpan.

Ketiga temannya itu terdiri atas satu orang laki-laki inisial IS (26) dan dua perempuan inisial FA (31) dan N (26). Keempatnya ditangkap di tempat indekos di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Fico Fachriza Bebas Rehabilitasi Narkoba, Sindir Coki Pardede

"Para pelaku ditemukan di TKP sedang akan menyalahgunakan narkotika jenis sabu," kata Zulpan

Sebelumnya, polisi mengungkap identitas disk jockey (DJ) perempuan berinisial J yang ditangkap terkait kasus narkoba. DJ inisial J adalah DJ Joice.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x