Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman Pidana

- 4 Oktober 2022, 08:27 WIB
Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman Pidana
Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman Pidana /Instagram

ARAHKATA - Baim Wong dan Paula Verhoeven tengah menjadi sorotan publik usai membuat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Atas video tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven tuai kritikan dan kecaman. Meskipun keduanya telah meminta maaf secara langsung, tindakannya dianggap tidak mencerminkan public figure.

Hal itu membuat pihak kepolisian dengan tegas akan menindaklanjuti kasus prank KDRT ini.

Baca Juga: Baim Wong Buat Konten Prank KDRT, Deddy Corbuzier Ungkap Kekecewaan

Tak hanya polisi, Perkumpulan Sahabat Polisi juga melayangkan somasi dan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Melaporkan dan mensomasikan Baim Wong terhadap video prank yang dilakukan Baim Wong," kata Prabowo Febriyanto selaku kuasa hukum Sahabat Polisi saat ditemui pada Senin 3 Oktober 2022.

Prabowo Febriyanto juga mengungkapkan bahwa tindakan Baim Wong bisa dikenakan pasal pidana.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Dihujat Warganet, Konten Prank KDRT Lapor Polisi

"Dan kita menentukan Baim Wong bisa terkena pasal 220 kuhp, pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 tentang hukum pidana," sambungnya.

Namun, pihak Sahabat Polisi masih menunggu itikad baik dari Baim Wong lewat somasi sebelum nantinya membuat laporan polisi.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x