Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan

- 3 Maret 2023, 08:41 WIB
Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan
Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan /YouTube Intens Investigasi/

ARAHKATA - Venna Melinda melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan.

Hal itu diketahui pada sidang perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan pada Kamis 2 Maret 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pada sidang itu, Venna Melinda dan Ferry Irawan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.

Baca Juga: Ivan Fadilla Beri Dukungan Venna Melinda Lewat Verrell Bramasta

"Agenda hari ini terkait sidang lanjutan yang telah ditetapkan pada tanggal 23 kemarin bahwa dua perkara yang sama yaitu perkara pertama yang dilaporkan saudara Sunan Kalijaga and Partner mewakili Ferry Irawan, yaitu perkaranya itu 595 Pdt.G 2023 PA Jaksel. Perkara yang kedua yaitu yang didaftarkan oleh bapak Hotman Paris Hutapea mewakili Venna Melinda yang nomor perkaranya itu 600 Pdt.G 2023 PA Jaksel," ucap Marselinus Abi, Kamis 2 Maret 2023.

"Sesuai dengan anjuran majelis hakim, menyampaikan tanggal 23 menyatakan bahwa salah satu perkara apabila sudah didaftarkan duluan, maka dua perkara objek yang sama itu salah satunya harus dilebur atau dicabut. Maka siapa yang daftar duluan? yaitu saudara Ferry Irawan bersama dengan kuasa hukumnya yaitu bapak Sunan Kalijaga," sambungnya menjelaskan.

Baca Juga: Dianggap Jatuhkan Martabat, Ferry Irawan Tak Urus Harta Gono-Gini ke Venna Melinda

Marselinus Abi mengatakan pada sidang sebelumnya, pihak Venna Melinda menyetujui untuk mencabut gugatannya. Bahkan, gugatan tersebut sudah resmi dicabut.

Kuasa hukum Ferry Irawan itu pun mengatakan sidang akan kembali digelar pada 9 Maret mendatang karena hakim mediator meminta dilakukan telekonferensi antara penggugat dan tergugat.

"Maka pada saat itu majelis hakim menyampaikan kalau bisa dileburkan, maka diiyakan oleh pengacara Venna Melinda pada tanggal 23 itu dihadiri oleh Venna Melinda secara langsung, maka agendakannya hari ini dilakukan pencabutan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x