ARAHKATA - Tengku Dewi Putri membantah kabar mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Ia mengungkap Tengku Dewi Putri tetap melayangkan gugatan cerai ke Andrew Andika.
"Tetap e-court karena menghemat waktu, daripada harus ke Cibinong. Kami daftar gugatan melalui e-court," ucap Minola Sebayang.
Baca Juga: Cerita Tengku Dewi Putri yang Hectic Harus Urus Perceraian dan Jadi Ibu Dua Anak
Gugatan tersebut akan dilayangkan usai anak keduanya yang baru lahir telah memiliki akta. Saat ini Tengku Dewi masih menunggu akta lahirnya keluar.
"Tunggu akta kelahiran anaknya dan gugatan akan kami daftarkan lagi. Sedang menunggu akta kelahiran dari anaknya untuk bisa dimasukkan ke dalam gugatan akan kita daftarkan lagi," ungkap Minola.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Pengadilan Agama Cubinong. Dalam surat tersebut, Tengku Dewi menegaskan tidak akan mencabut gugatannya terhadap Andrew.
Baca Juga: Tengku Dewi Ungkap Peran Andrew Andika Ikut Andil Atas Bayi Keduanya
"Isi dari surat pernyataan Tengku Dewi itu yang utama adalah bahwa dengan ini menyatakan bahwa saya tidak pernah mencabut gugatan perceraian, baik secara lisan maupun tulisan di Pengadilan Agama Cibinong yang teregister nomor perkara 340, memungkinkan saya ingin gugatan perceraian dilanjutkan sampai putusan," beber Minola.
"Nah itu surat pernyataan ini juga ada chatingannya, isinya juga sama, dia ingin gugatan itu dilanjutkan tapi sesuai hukum acara, karena sudah ada putusan maka putusan itu tidak bisa dianulir kecuali putusan lagi," pungkasnya.***