Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni: Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

- 27 Agustus 2024, 12:35 WIB
Artis Ammar Zoni yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kembali dari jumpa pers pada Jumat (15/12/2023).
Artis Ammar Zoni yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kembali dari jumpa pers pada Jumat (15/12/2023). //ANTARA(Risky Syukur)/

ARAHKATA - Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 26 Agustus 2024.

"Menyatakan, Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu," ucap majelis hakim.

Selain itu, Ammar Zoni juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Majelis hakim mengatakan masa pidana akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya.

Baca Juga: Terancam 12 Tahun Penjara, JPU Sebut Ammar Zoni Juga Terlibat Pengedaran Narkoba

"Dua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambungnya.

"Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkasnya.

Mendengar putusan tersebut, Ammar tampak berkaca-kaca. Ia berterima kasih atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Baca Juga: Fakta Persidangan: Ammar Zoni Diduga Kirim Modal Rp50 Juta untuk Bisnis Narkotika

"Terima kasih Yang Mulia. Saya terima," kata Ammar.

"Terima," timpal kuasa hukumnya, Jon Mathias.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub