Kasus Suga BTS Selesai, Pengadilan Jatuhkan Denda dan SIM Dicabut

Tayang: 11 September 2024, 14:01 WIB
Penulis: Tia Martiana
Editor: Tim Arah Kata
Kasus Suga BTS Selesai, Pengadilan Jatuhkan Denda dan SIM Dicabut
Kasus Suga BTS Selesai, Pengadilan Jatuhkan Denda dan SIM Dicabut /Instagram/@bts.bighitofficial

ARAHKATA - Kasus Suga BTS menyetir skuter listrik dalam keadaan mabuk masih terus berlanjut.

Pada Selasa 10 September 2024, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul Divisi Kriminal 2 mengeluarkan putusan baru untuk Suga BTS.

Suga BTS akan mendapat dakwaan ringkas berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Korea Selatan.

Baca Juga: Suga BTS Kembali Minta Maaf, Akui Penyesalan dan Siap Terima Konsekuensi

Pengadilan akan menjatuhkan denda untuknya berdasarkan dokumen tertulis. Sehingga Suga tidak akan melalui proses sidang. Jumlah denda hingga kini belum diungkap.

Diketahui sebelumnya, Suga terjatuh dari skuter listrik di dekat apartemennya pada Selasa 6 Agustus malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ia terbukti menyetir dalam keadaan mabuk.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Suga BTS: Maaf Karena Telah Mengecewakan Banyak Orang

Menurut laporan HYBE, atas kejadian itu SIM milik Suga dicabut oleh polisi.

Dia juga sudah memenuhi panggilan pemeriksaan ke Kantor Polisi Yongsan dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan awak media.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub