ARAHKATA - Kasus Suga BTS menyetir skuter listrik dalam keadaan mabuk masih terus berlanjut.
Pada Selasa 10 September 2024, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul Divisi Kriminal 2 mengeluarkan putusan baru untuk Suga BTS.
Suga BTS akan mendapat dakwaan ringkas berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Korea Selatan.
Baca Juga: Suga BTS Kembali Minta Maaf, Akui Penyesalan dan Siap Terima Konsekuensi
Pengadilan akan menjatuhkan denda untuknya berdasarkan dokumen tertulis. Sehingga Suga tidak akan melalui proses sidang. Jumlah denda hingga kini belum diungkap.
Diketahui sebelumnya, Suga terjatuh dari skuter listrik di dekat apartemennya pada Selasa 6 Agustus malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ia terbukti menyetir dalam keadaan mabuk.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Suga BTS: Maaf Karena Telah Mengecewakan Banyak Orang
Menurut laporan HYBE, atas kejadian itu SIM milik Suga dicabut oleh polisi.
Dia juga sudah memenuhi panggilan pemeriksaan ke Kantor Polisi Yongsan dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan awak media.***