ARAHKATA - Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap kekasih Lolly, Vadel Badjideh pada Selasa 17 September 2024.
Nikita Mirzani pun mengungkap alasan melaporkan Vadel Badjideh ke polisi. Ia merasa kesal karena anaknya menjadi korban.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Beberkan Bukti Saat Laporkan Vadel Badjideh ke Polisi
"Jadi gini, kenapa sih sampai gue melaporkan orang tersebut? Ini tuh untuk pelajaran buat semua orang tua yang ada di luar, ketika kalian punya anak, anak kalian masih di bawah umur, diperlakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya, kalian wajib lapor," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 17 September 2024.
Wanita yang akrab disapa Nikmir itu menyebut salah satu fokusnya adalah karena Lolly masih di bawah umur. Ia mengatakan Lolly melakukan hal yang seharusnya tak dilakukan oleh anak seusianya.
"Pertama kan karena itu anak masih di bawah umur, kedua itu anak sudah melakukan hal-hal yang harusnya tidak dilakukan untuk seumuran dia gitu, tapi, ya sudah ini kan sudah menjadi seperti ini. Jadi tinggal gimana nanti bapak Kepolisian Jakarta Selatan menanggapi kasusnya," ujar Nikita.***