ARAHKATA - Permohonan cerai komedian Andre Taulany kepada sang istri Rien Wartia alias Erin telah terjawab.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai Andre Taulany kepada Erin.
"Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," ujar Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Ummi Azma kepada para wartawan, Selasa 24 September 2024.
Baca Juga: Wejangan Andre Taulany Soal Pernikahan ke Prilly Latuconsina di Tengah Proses Cerai
Menurut Ummi, penolakan tersebut dikarenakan perselisihan yang didalilkan Andre tidak terbukti.
Majelis hakim menyatakan klaim mengenai perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tidak terbukti," lanjutnya.
Baca Juga: Tanggapan Sule Soal Kabar Cerai Andre Taulany: Ya Kagetlah
Selain itu, menurut majelis hakim juga permasalahan Andre dan Erin hanya kurang komunikasi, sehingga alasan cerai yang diajukan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
"Dari hasil pertimbangan, pemohon dan termohon hanya mengalami kurang komunikasi. Alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," jelas Ummi.
Meski permohonan cerainya ditolak, Andre maupun Erin masih memiliki kesempatan mengajukan banding hingga 4 Oktober 2024. Jika tidak ada banding, status mereka sebagai suami istri tetap sah secara hukum.
Baca Juga: Tengah Proses Cerai, Andre Taulany Unggah Pesan Ini di Instagram
"Keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Jika tidak ada banding hingga 4 Oktober 2024, mereka masih sah sebagai pasangan suami istri," pungkasnya.***