ARAHKATA - Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai secara verstek pada Selasa 24 September 2024.
Sebagai informasi, verstek adalah putusan yang diberikan ketika tergugat tak hadir atau tak mengirimkan perwakilan meski telah dipanggil.
Hal tersebut diketahui dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun putusan cerai Ruben Onsu dan Sarwendah diumumkan secara e-court.
Baca Juga: Proses Cerai dengan Ruben Onsu, Sarwendah: Semoga Dikasih Jalan yang Terbaik
"Setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya, majelis hakim Jakarta Selatan telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat," kata Tumpanuli Marbun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada wartawan, Selasa 24 September 2024.
"Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek yaitu menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat putus karena perceraian," pungkasnya.***